Jumat, 27 Agustus 2010

CARA BERINVESTASI SAHAM 2


Dalam investasi saham setidaknya ada dua cara yang bisa ditempuh seorang investor. Pertama membeli saham di pasar perdana, dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar untuk pertama kalinya saham tersebut ditawarkan oleh perusahaan (go public). Sedangkan pasar sekunder adalah pasar setelah saham tersebut dicatatkan di bursa. Membeli di pasar perdana maupun di pasar sekunder, investor memerlukan perantara (broker) sebuah institusi kelembagaan yang izinnya dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan, Depkeu.

Membeli di Pasar Perdana

Pasar perdana merupakan harga pertama kali dilepas ke pasar. Pasar perdana ini sering juga disebut sebagai pasar primer. Mekanisme pasar perdana ini diatur oleh perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi dari perusahaan yang akan menawarkan sahamnya itu. Umumnya sebelum melakukan pembelian investor melakukan pemesanan terlebih dulu melalui penjamin emisi yang ditunjuk. Karena itu untuk membeli saham di pasar perdana ini yang perlu diperhatikan investor adalah mencari informasi emiten yang akan go public (yang akan melakukan penawaran umum, sekaligus mencari informasi perusahaan efek yang menjadi penjamin emisinya. Informasi mengenai suatu perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose, atau prospektus.


Sebelum membeli bacalah terlebih dulu prospektus ringkas dari emiten itu. Prospektus merupakan laporan dan informasi ringkas mengenai jalannya perusahaan selama ini dan tujuan yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya apabila berminat maka investor harus sesegera mungkin melakukan pembelian karena pasar perdana (penawaran umum) yang dilakukan emiten biasanya hanya berlangsung beberapa hari saja. Caranya adalah dengan mengisi formulir pemesanan pembelian saham (FPPS) yang disediakan perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi atau para agen penjualnya. Ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi ketika emiten menjual sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat, misalnya, total saham yang dipesan publik kurang dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (undersubscribed), total saham yang dipesan publik sama dengan jumlah saham yang ditawarkan emiten, atau total saham yang dipesan publik lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (oversubscribed).

Kalau yang terjadi undersubscribed dan tanpa sisa, investor dipastikan akan menerima saham sesuai dengan jumlah yang dipesan (sesuai dengan FPPS). Namun jika terjadi oversubscribed, maka umumnya akan terjadi penjatahan melalui cara "first come first serve" atau "diundi". Sehingga dapat terjadi jumlah saham yang diperoleh akan lebih kecil dibandingkan jumlah yang dipesan atau bahkan tidak memperoleh saham sama sekali. Kalau tidak mendapatkan bagian, dengan sendirinya dana yang telah anda setor berbarengan dengan FPPS akan dikembalikan (refund).

Membeli di Pasar Sekunder


Membeli saham di pasar sekunder adalah membeli saham yang telah diperdagangkan di bursa. Sebagaimana yang kita ketahui, salah satu fungsi penting dari keberadaan BEI adalah menyediakan sarana/jaringan perdagangan efek atau sebagai pasar sekunder untuk setiap efek yang tercatat. Menyediakan sarana/jaringan perdagangan inilah para Anggota Bursa melaksanakan perdagangan efek, di antaranya kegiatan beli dan jual saham.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, investor yang ingin membeli saham tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan pihak yang ingin menjual saham. Pihak-pihak yang ingin melaksanakan kegiatan jual/beli saham harus menunjuk Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (Pialang) yang termasuk dalam daftar Perusahaan Efek yang telah mendapat izin dari Bapepam-LK serta menjadi Anggota Bursa (AB). Nantinya perusahaan pialang ini yang akan melaksanakan pesanan untuk kepentingan investor di lantai bursa. Untuk itu sebelum membeli saham, investor terlebih dulu menjadi nasabah dari perusahaan efek. Sebelum membuka rekening terlebih dulu pastikan bahwa perusahaan efek yang dipilih adalah perusahaan efek yang memiliki permodalan kuat, bonafid dengan manajemen yang solid. Hal itu perlu diperhatikan karena hubungan investor dengan perusahaan efek, seperti hubungan bank dengan nasabahnya. Perusahaan efek nantinya yang akan memberikan nasihat investasi. Untuk itu dalam membuka rekening investor harus jujur dan terbuka. Keterbukaan misalnya terkait dengan dana yang digunakan dalam membeli saham, tujuan dari membeli saham dan sebagainya. Untuk itu, harus dijelaskan dengan jujur mengenai tujuan investasi dan kondisi keuangan pribadi, termasuk pendapatan, total kekayaan, dan pengalaman investasi. Kejujuran investor merupakan modal bagi perusahaan efek untuk memberikan treatment dan nasihat investasi.

Biaya

Sudah dipahami bahwa membeli saham tidak bisa dilakukan investor secara langsung melainkan melalui perusahaan efek. Untuk itu membeli saham melalui pasar perdana maupun di pasar sekunder dikenakan biaya. Untuk biaya bagi pembelian saham di pasar perdana sebesar harga saham tersebut dikalikan jumlah saham yang dipesan dan biaya transfer dana itu kalau membeli langsung ke penjamin emisi. Kalau ke agen penjual tentunya investor akan dikenakan fee. Besaran fee, biasanya sangat tergantung pada animo masyarakat atas saham tersebut. Jika membeli melalui pasar sekunder biaya jual maupun beli akan otomatis dikenakan oleh perusahaan efek. Besarnya biaya tersebut adalah jumlah saham yang dibeli atau dijual ditambah pajak PPn 10 persen. Khusus untuk transaksi jual, investor akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen dari total penjualan.

Yang terpenting dan harus diketahui investor, soal trasaksi saham, bahwa sekarang ini penyelesaian transaksi tidak lagi diselesaikan secara fisik. Setelah membeli saham, investor tidak perlu repot-repot lagi membawa pulang saham yang dibelinya. Saham yang telah dibeli itu akan tersimpan secara aman di kustodian sentral dalam hal ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang merupakan perusahaan afiliasi dari penyelenggara bursa (BEI). Transaksi beli maupun jual investor akan tercatat dalam rekening yang ada di perusahaan efek. Dan rekening perusahaan efek akan tercatat di KSEI dengan subacount di KSEI adalah rekening investor sebagai nasabah. Pihak KSEI yang nantinya akan mencatat kepemilikan saham sekaligus meng-administrasikannya. (tim bei) (//mbs)

CARA BERINVESTASI SAHAM 1

Berinvestasi di pasar saham bisa memberikan keuntungan yang jauh berlipat ganda dibandingkan dengan menyimpan uang di deposito atau berinvestasi di obligasi. Namun bermain di pasar saham juga bisa menyebabkan kerugian yang cukup besar. Oleh karenanya sebelum memutuskan untuk bermain saham sangatlah penting untuk mengevaluasi apakah anda adalah seseorang yang bersedia mengambil risiko yang sepadan untuk keuntungan yang sepadan. Risiko yang semakin besar akan menghasilkan keuntungan yang semakin besar.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang anda perlukan sebagai pemula untuk bermain saham.

Rumusan Umum:
1. Anda harus mempunyai keinginan yang cukup besar untuk bermain atau mengetahui cara bermain atau mempunyai keinginan yang kuat untuk memperoleh keuntungan dengan berinvestasi di pasar saham. Hal ini harus tertanam dalam diri anda sejak awal, atau jangan pernah bermain saham, sebaiknya beli reksadana saja.

2. Bermainlah dalam jumlah yang cukup kecil terlebih dahulu, misalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta mengingat selalu ada kemungkinan menghasilkan rugi bisa kecil bisa juga besar. Oleh karenanya bermainlah dalam jumlah uang yang kecil, seperti pilot project. Kalau anda mulai merasa nyaman dan mengetahui cara bermain untuk menghasilkan keuntungan, maka secara perlahan anda bisa menambah jumlah uang yang diinvestasikan. Ketika menambah jumlah yang diinvestasikan, selalu ingat bahwa uang yang anda tambahkan tersebut bisa habis, jangan hanya mengingat untung yang pernah anda peroleh, tetapi wajib mengingat bahwa investasi anda bisa berkurang bahkan habis. Anda tidak pernah tahu kapan sebuah peristiwa penting yang memberikan dampak negatif terhadap pasar terjadi; tiba-tiba saja bisa terjadi harga-harga anjlok, dan anda tidak sempat keluar dari pasar.
Rumusan Teknis:
1. Lihat arah perekonomian, taksir laju pertumbuhan nasional
Penting untuk mengetahui ke mana arah pertumbuhan ekonomi, artinya apakah sedang boom, atau depressi
atau diantaranya. Kalau ekonomi sedang dalam pertumbuhan yang semakin meningkat, maka itulah saat yang paling tepat berinvestasi. Sebaliknya apabila pertumbuhan ekonomi sedang dalam keadaan negatif, maka sebaiknya keluar dari pasar, kecuali anda sudah biasa shorting dan punya pengalaman sebagai trader.
2. Pilihan industri dan track recordnya. Pilih industri yang anda familiar dan lebih senangi/sukai. Pelajari sejarah industri tersebut secara mendalam dan baca pendapat-pendapat para ahli tentang industri tersebut. Pilih industri yang punya track record yang baik dalam memberikan keuntungan.
3. Pilihan saham dan track recordnya
Pilih 1 atau 2 saham, jangan lebih, dalam industri point 2 tersebut diatas. Pilih yang mempunyai track record yang baik.

4. Lihat PE
Saham yang Anda pilih tersebut harus yang mempunyai PE terendah dalam industri tersebut. PE adalah ratio antara harga pasar saham per lembar dibagi dengan net income bersih per lembar saham. PE pada dasarnya adalah angka relatif. PE 10 bisa disebut murah apabila PE yang lain lebih tinggi. Namun secara umum, sekarang ini PE 10 bisa dikatakan batas murah dan mahal, walaupun ini tidak ada dasar teorinya.

5. Kapitalisasi
Pilih saham yang mempunyai kapitalisasi pasar yang besar. Artinya nilai rupiah pasar saham yang beredar cukup besar. Sehingga para penggoreng saham tidak mempunyai cukup uang untuk menggoreng saham tersebut. Artinya kalau kapitalisasi pasar dari suatu saham kecil, maka pemain perseorangan dengan mudah dapat mengerakkan harga saham naik turun dengan jumlah modal yang dimilikinya.

6. Sentimen Pasar
Perhatikan sentimen pasar. Walaupun PE saham kita rendah, dan kapitalisasinya besar, sentimen pasar sering menjadi penentu naik turunya harga saham kita. Sentimen ini yang paling umum adalah indeks harga saham regional. Sentimen yang kedua, kejadian menarik yang berpengaruh di industri dimana saham kita berada. Misalnya kenaikan harga komoditas tertentu dan pengaruhnya terhadap keuntungan perusahaan yang sahamnya kita miliki. Sentimen ketiga adalah angka-angka perekonomian secara umum, misalnya angka pemberitaan angka laju pertumbuhan ekonomi, naik turunnya suku bunga oleh bank sentral, angka inflasi, angka pengangguran, angka order retail, sentimen konsumen, secara umum angka daya beli konsumen.

Rabu, 25 Agustus 2010

MENGAPA KITA HARUS MELAKUKAN INVESTASI ???

1. KEAMANAN (SECURITY) Uang Anda di bank-bank swasta, pemerintah, dalam dan luar negri sekalipun akan "hilang" secara perlahan oleh karena inflasi, biaya administrasi, biaya-biaya lainnya, pajak atas bunga sebesar 20%, tingkat suku bunga rendah dan terbatas, jaminan dari pemerintah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang terbatas hanya Rp 2 milyar/nasabah dengan syarat & ketentuan berlaku. Pada Lembaga atau perusahaan investasi-investasi lainnya dikenakan biaya/komisi broker, administrasi, pajak 5%, materai, biaya pengelolaan, dan sebagainya.
2. PERLINDUNGAN (PROTECTION)
Inflasi, deflasi adalah PERAMPOK ASET ANDA yang tidak kelihatan, namun pasti dan terus berlangsung sampai detik ini, tidak bisa dihentikan oleh siapapun, bahkan oleh kekuatan ekonomi Amerika dan Eropa, ini adalah masalah klasik yang sudah berabad-abad namun secara perlahan tapi pasti akan mengerosi aset Anda yang Anda peroleh dan kumpulkan dengan susah payah. Tetapi, semakin tinggi laju inflasi berpengaruh pada semakin tingginya harga EMAS. Saat keadaan ekonomi normal, di seluruh dunia mengalami inflasi rata-rata 2% - 3% pertahun, di USA 3% - 4%/tahun di Indonesia 10% - 20%/th, namun kenyataannya bisa lebih dari angka-angka tersebut.
Menurut data statistik;
* bila inflasi 10% maka harga Emas naik 13%,
* bila inflasi 20% maka harga Emas naik 30%,
* bila inflasi 100% maka harga Emas naik 300%
jika di Indonesia rata-rata inflasi 10%/th maka dapat dipastikan harga Emas 5 tahun mendatang setidaknya naik 75% dari harga saat ini, bandingkan dengan deposito yang hanya 30%/ 5 tahun dikurangi pajak.
Tahun 1965 Indonesia mengalami inflasi > 600%, 33 tahun kemudian, 1998 inflasi > 80%. Sejak 1960 - 2008 USA mengalami inflasi > 210%.
Anda menyimpan uang di bank-bank swasta atau pemerintah didalam negeri atau di luar negeri untuk deposito dengan bunga kisaran 4% - 7%/tahun minimal Rp 5.000.000, saldo dibawah Rp 5.000.000 tidak bisa didepositokan tetapi hanya rekening tahapan saja dan bunganya 1% - 2 %/th, saldo dibawah Rp 1.000.000, bunganya 0%. Kemudian ada pajak bunga 20% dan biaya administrasi antara Rp 5.000 - 10.000/bulan.
Tetapi dengan Rp 2.800.000 anda bisa mengkonversikan pada Emas seberat 10 gram yang nilai kenaikan setahunnya (sejak tahun 2001) kisaran 37,5% maka diakhir tahun nilai uang Anda bisa mencapai Rp 3.850.000,- atau lebih.
* Sebagai ilustrasi, awal tahun 1997 harga motor bebek baru (Honda Astrea) si Mandra sekitar Rp 4.600.000 yang setara dengan 200 gram Emas (harga Emas Rp 23.000/gram
* Sekarang tahun 2008 nilai 200gr Emas +/- Rp 58.000.000. anda bisa membeli tiga motor bebek top (Honda) seharga @ Rp 16.000.000,- atau 1 unit mobil.
* Jika Rp 4.600.000,- didepositokan berapa nilainya sekarang? dengan asumsi 10% per tahun maka 11 tahun kemudian hanya Rp 9.660.000 saja.(belum dikurangi pajak bunga 20%)

3. MUDAH DI CAIRKAN (HI-LIQUIDITY)
Investasi dalam bentuk properti, deposito, saham, obligasi, kendaraan, karya seni memerlukan waktu lebih dari satu hari untuk dicairkan karena pembeli dan peminatnya terbatas, hal ini membuktikan investasi ini tidak liquid/cepat cair dan nilainya pun ada kemungkinan menyusut oleh inflasi, brokers fee, tax dan administrasi.
Tetapi dengan investasi Emas dapat segera dicairkan di ribuan toko emas, Perum Pegadaian, bank-bank pegadaian emas syariah, pabrik emas PT. ANTAM, pabrik pengrajin perhiasan emas, dealer emas, lembaga keuangan (sebagai jaminan) bahkan diseluruh dunia dengan mudah dan nilainya mengikuti harga pasaran internasional yang stabil dan terus menguat.

4. MENGUNTUNGKAN (PROFITABLE)
Nilai EMAS itu berfluktuasi dalam hitungan hari atau bulan, bahkan saat ini fluktuasinya sangat tinggi bisa mencapai $20-50/hari. Namun nilai EMAS itu stabil dan cenderung menguat dari tahun ke tahun. EMAS sangat tepat dan sesuai untuk disimpan dalam jangka menengah ( 5-10 tahun ) sampai jangka panjang ( >10 tahun ).
Tahun 2001 harga Emas rata-rata US$ 272 / troy ounce = 31,103gram. Sekarang di tahun 2008 dikisaran 680-1000 / troy ounce bahkan sempat menyentuh US$ 1033 / troy ounce seiring dengan kenaikan harga minyak dunia dan melemahnya perekonomian dunia bahkan ada indikasi menuju resesi global. Diperkirakan akhir tahun 2009, US$ 1.300-1.500/oz
5. MUDAH DI PINDAHKAN (PORTABLE)
Suatu ketika, jika Anda dengan sangat mendesak/terpaksa harus membawa/memindahkan aset/ uang tunai Rp 280.000.000,- atau US$ 29.900 itu memerlukan tempat yang besar dan sangat tidak praktis, beresiko tinggi, tercecer, dapat dengan mudah dilihat/ diketahui orang lain, tidak aman. Namun dengan EMAS 9999 berat 1.000 gr atau 1 kg EMAS yang setara dengan nilai tunai diatas ukurannya tidak lebih dari sebungkus rokok yang pas disaku Anda.

6. TAHAN LAMA (DURABLE)
Properti, kendaraan, uang kertas, surat-surat berharga, saham, karya seni bisa hancur oleh karena terbakar, dibagi-bagi/disobek-sobek, terendam air atau terkena berbagai bencana alam, rusak dimakan usia, rusak oleh karena rayap, serangga, binatang, kutu, maka nilainya akan hilang sama sekali.
EMAS tahan terhadap segala kondisi cuaca, anti karat, asam (kecuali oleh aqua regia nitrat+klorida acid), air bahkan api sekalipun maka disebut Emas. Meski melumer ( diatas 1083 c) dia tetap EMAS dan tetap bernilai tinggi hanya bentuknya saja berubah namun kemurnian dan massanya tetap. Seandainya Emas ditumbuk hingga menjadi butiran debu, tetap berupa butiran debu Emas yang bernilai, akan bersatu kembali jika dilebur.

7. KEPEMILIKAN & PENGELOLAAN SENDIRI (OWNERSHIP & STEWARDSHIP)
Aset kita jika disimpan atau dititipkan kepada orang lain atau lembaga keuangan dan ketika kita memerlukannya secara mendadak/ emergency kadang kala kita sangat sulit memperolehnya kembali. Proses pencairannya bisa sampai lebih dari 7 hari kerja.
Anda yang membeli/mengkonversi EMAS Anda yang mempunyainya, itu aset Anda maka Anda yang menyimpan dengan baik dan benar ( safe deposit box di bank, brankas di tempat rahasia/tersembunyi didalam rumah ) aset Anda bukan disimpan atau dititipkan kepada orang lain.
Ibarat Anda mempunyai mobil, tetapi kuncinya dipegang oleh orang lain maka Anda tidak bisa mengontrol mobil Anda atau Anda pergi wisata naik kapal pesiar, Anda pasti memperoleh life jacket dan kartu tanda buktinya. Tanpa bisa diprediksi terjadi bencana, kapal pesiar itu tenggelam, Anda perlu life jacket yang akan menyelamatkan nyawa Anda bukan kartu ( sertifikat ) tanda bukti kepemilikan life jacket.

8. SANGAT PRIBADI (PRIVACY)
Aset dalam bentuk properti, kendaraan, surat-surat berharga, rekening bank, kartu kredit, rekening valas, rekening koran, obligasi, deposito, saham, bond, options, electronic gold, hak paten merek & logo, copyright, golden account, dan sebagainya dapat diketahui, dilacak, dibobol, dan diprediksi nilainya oleh pihak lain. Bahkan Anda harus/wajib melaporkan berapa jumlah kekayaan Anda.

9. RESIKO RENDAH (LOW RISK)
Semua bentuk atau jenis investasi didunia ini memiliki resiko. Investasi EMAS dengan T.M.T Gold Unit memiliki resiko yang sangat rendah, EMAS tidak ada biaya penyusutan nilai, bahkan disebut zero maintenance hanya beban untuk biaya tahunan sewa safe deposit box jika disimpan/dititipkan di bank. Nilai EMAS . untuk jangka pendek (harian-bulanan) berfluktuasi, naik dan turun namun sejak 7tahun terakhir, nilainya terus naik, lebih dari 300% atau sekali.

10. BEBAS PAJAK & ADMINISTRASI (TAX & ADMIN FREE)
Properti, kendaraan bermotor, obligasi, saham, equity, reksa dana, electronic gold, golden account karya seni, bunga bank kartu kredit, warung, toko, kantor, ruko, pabrik dan lainnya dikenakan berbagai macam pajak, ppn, pph, ppp, biaya administrasi harian, mingguan, bulanan, tahunan.
Semakin banyak aset Anda semakin tinggi pula beban pajak-pajak dan biaya-biaya. Belum lagi biaya perawatan, biaya komisi, biaya trading, biaya asuransi, biaya penyusutan nilai harta dan biaya-biaya tak terduga.

PASAR MODAL INDONESIA ADALAH :



Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument. 
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI.  Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.

Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000,-.
Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu : 





Jadwal transaksi pasar tunai :


 Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
    Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.

  2. Order dari nasabah.
    Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.

  3. Diteruskan ke Floor Trader.
    Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.

  4. Masukkan order ke JATS
    Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.

  5. Transaksi Terjadi (matched).
    Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.

  6. Penyelesaian Transaksi (settlement)
    Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.
     



Minggu, 22 Agustus 2010

SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA 2

Sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah kurang lebih Rp. 7 triliun yang berasal dari 250 macam efek.



Perang Dunia II
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda. Sumber (Bapepam)

 






SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA

(images by : kompas.com)

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.


Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.


Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.


Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:

  • 14 Desember 1912 :  Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.

  • 1914 – 1918 :  Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I

  • 1925 – 1942 :  Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya

  • Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.

  • 1942 – 1952 :  Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II

  • 1952 :  Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)

  • 1956 :  Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.

  • 1956 – 1977 :  Perdagangan di Bursa Efek vakum.

  • 10 Agustus 1977 :  Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.

  • 1977 – 1987 :  Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.

  • 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.

  • 1988 – 1990 :  Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.

  • 2 Juni 1988 :  Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.

  • Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.

  • 16 Juni 1989 :  Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.

  • 13 Juli 1992 :  Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.

  • 22 Mei 1995 :  Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).

  • 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.

  • 1995 :  Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.

  • 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.

  • 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
  • 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

KEUNTUNGAN BERINVESTASI SAHAM DI PASAR MODAL

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.    Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2.    Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.    Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2.    Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.(sumber:idx.co.id)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

TRANSLATOR

Translate this page from Indonesian to the following language!
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Widget edited by ECHO BACKENBEAUR

partnership with :