KALENDER LIBUR BURSA TAHUN 2011 |
* Catatan:
- Hari libur di atas mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.110/MEN/VI/2010, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.2.
- Libur Tahun Baru Masehi (1 Januari 2011), libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933 (5 Maret 2011), libur Hari Raya Idul Adha 1432 H (6 November 2011), libur Tahun Baru 1433 Hijriyah (27 November 2011), dan libur Hari Raya Natal (25 Desember 2011) tidak dimasukkan dalam daftar di atas karena jatuh pada hari Sabtu atau Minggu.
- Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
(Sumber : www.idx.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar